PENERAPAN POJK NO. 12 TAHUN 2024TENTANG PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGANDI PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HIKMAH BAHARI
Definisi
Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga. Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana Lembaga Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Strategi Anti Fraud adalah strategi Lembaga Jasa Keuangan dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.
3. Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri ataskorupsi meliputi :
korupsi meliputi :
benturan kepentingan yang merugikan Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau Konsumen
penyuapan
penerimaan tidak sah dan/ata
pemerasan;
penyalahgunaan aset meliputi :
penyalahgunaan uang tunai
penyalahgunaan persediaan dan/atau
penyalahgunaan aset lainnya;
kecurangan laporan keuangan meliputi :
melebihkan kekayaan pendapatan bersih; atau
mengurangi kekayaan pendapatan bersih;
penipuan;
pembocoran informasi rahasia; dan/atau
tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
PENGELOLAAN ANTI FRAUD
BPRS telah menyusun dan menerapkan strategi Anti Fraud yang menyeluruh yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi yang berlaku di seluruh kegiatan.
WHISTLEBLOWING
Pelaporan pelanggaran/Whistleblowing merupakan pengungkapan dugaan pelanggaran atau pengungkapan dugaan perbuatan yang melawan hukum, dugaan perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau dugaan perbuatan lain yang dapat merugikan BPRS yang dapat dilakukan oleh pegawai atau pimpinan BPRS, pengungkapan tersebut dilakukan secara rahasia (Confidential).
Melalui Whistleblowing, BPRS memberi ruang bagi pihak internal dan pihak eksternal, meliputi nasabah dan vendor untuk melaporkan kasus fraud kepada manajemen, ketika mengetahui bahwa seseorang melakukan fraud. Nama Pihak Pelapor ( Whistleblower ) akan dirahasiakan.
SARANA PENYAMPAIAN PELAPORAN
Pelaporan atas dugaan pelanggaran fraud dapat disampaikan melalui :