PENERAPAN POJK NO. 12 TAHUN 2024 TENTANG PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN DI PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) HIKMAH BAHARI

    Definisi

    1. Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Lembaga. Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana Lembaga Jasa Keuangan sehingga mengakibatkan Lembaga Jasa Keuangan, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
    2. Strategi Anti Fraud adalah strategi Lembaga Jasa Keuangan dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.

    3. Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri ataskorupsi meliputi :

    1. korupsi meliputi :
      • benturan kepentingan yang merugikan Lembaga Jasa
      • Keuangan dan/atau Konsumen
      • penyuapan
      • penerimaan tidak sah dan/ata
      • pemerasan;
    2. penyalahgunaan aset meliputi :
      • penyalahgunaan uang tunai
      • penyalahgunaan persediaan dan/atau
      • penyalahgunaan aset lainnya;
    3. kecurangan laporan keuangan meliputi :
      • melebihkan kekayaan pendapatan bersih; atau
      • mengurangi kekayaan pendapatan bersih;
    4. penipuan;
    5. pembocoran informasi rahasia; dan/atau
    6. tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

    PENGELOLAAN ANTI FRAUD

    BPRS telah menyusun dan menerapkan strategi Anti Fraud yang menyeluruh yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi yang berlaku di seluruh kegiatan.

    WHISTLEBLOWING

    Pelaporan pelanggaran/Whistleblowing merupakan pengungkapan dugaan pelanggaran atau pengungkapan dugaan perbuatan yang melawan hukum, dugaan perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau dugaan perbuatan lain yang dapat merugikan BPRS yang dapat dilakukan oleh pegawai atau pimpinan BPRS, pengungkapan tersebut dilakukan secara rahasia (Confidential).

    Melalui Whistleblowing, BPRS memberi ruang bagi pihak internal dan pihak eksternal, meliputi nasabah dan vendor untuk melaporkan kasus fraud kepada manajemen, ketika mengetahui bahwa seseorang melakukan fraud. Nama Pihak Pelapor ( Whistleblower ) akan dirahasiakan.

    SARANA PENYAMPAIAN PELAPORAN

    Pelaporan atas dugaan pelanggaran fraud dapat disampaikan melalui :

    Telepon                 : (0283) 354657

    Email                     : admin@hikmahbahari.com

    Whatsapp             : 0813-9210-1502

    × Butuh Bantuan?