PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini diberitahukan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah BPRS Hikmah Bahari yaitu sebagai berikut :
Pihak yang dapat menyampaikan Pengaduan
Prosedur Penyampaian Pengaduan
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada BPRS Hikmah Bahari melalui beberapa cara yaitu :
1. Pengaduan Secara Lisan
2. Pengaduan Secara Tertulis
Nasabah wajib melampirkan beberapa dokumen antara lain :
JENIS PENGADUAN | JANGKA WAKTU PENANGANAN PENGADUAN |
Lisan | Maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maksimal 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan dan dapat diperpanjang apabila BPRS Hikmah Bahari memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu |
Kerahasiaan Data Nasabah
BPRS Hikmah Bahari akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.Apabila BPRS Hikmah Bahari telah berupaya melakukan penyelesaian Pengaduan Nasabah namun Nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian Pengaduan Nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan melalui Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).