Tabungan Corporate Multiguna
Diperuntukan bagi perusahaan atau lembaga baik bank maupun non bank yang dipergunakan untuk investasi, likuiditas dan lain-lain.
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
hadiah berupa barang atau jasa yang disediakan oleh BPRS Hikmah Bahari
Tabungan Berhadiah (Berlian)
Adalah tabungan dengan pemberian hadiah diawal sesuai dengan ketetapan hadiah atau keinginan nasabah tanpa dilakukan undian dan nasabah bersedia mengendapkan dananya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan disepakati.’
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
hadiah berupa barang atau jasa yang disediakan oleh BPRS Hikmah Bahari
SITAMU (Simpanan Tabungan Multiguna)
Diperuntukan bagi perorangan atau perwakilan perusahaan dalan menyimpan dananya untuk investasi, likuiditas dan lain-lain
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
SISUKA (Simpanan Suka-Suka)
Adalah tabungan dengan nisbah/bagi hasil suka-suka sesuai dengan kesepakatan bersama
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
Tabungan mudharabah Umum
Adalah tabungan dengan akad mudharabah
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
Tabungan Ukhuwah
Adalah tabungan bersama BPR Syariah di Indonesia dimana nasabah berkesempatan mendapatkan hadiah-hadiah yang ditentukan mekanisme dan tata caranya
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
Tabungan Siaman Bank
Adalah tabungan yang diperuntukan untuk lembaga bank dengan akad wadiah
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
Tabungan Qurban
Adalah tabungan yang diperuntukan bagi nasabah untuk mempersiapkan dana qurban.
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :
Tabungan Simpanan Pelajar (SIMPEL)
Adalah tabungan simpanan yang dirancang khusus untuk pelajar
Syarat pembukaan:
Ketentuan pembukaan dan penutupan :