Tabungan Qurban
adalah tabungan atau simpanan untuk memudahkan dan mempersiapkan nasabah dalam pembelian hewan Qurban, dengan menggunakan akad mudharabah.
Persyaratan umum :
1. Fotocopy identitas diri (KTP/Passpor).
2. NPWP & KTP Pengurus, NPWP badan, Akta pendirian/AD dan akta terakhir/perubahan AD terakhir. (khusus untuk nasabah badan atau badan hukum).
3. Mengisi formulir pembukaan rekening.
4. Mengisi specimen tabungan.
5. Fotocopy NPWP