Tabungan Wadiah umum

Tabungan Qurban

adalah tabungan atau simpanan untuk memudahkan dan mempersiapkan nasabah dalam pembelian hewan Qurban, dengan menggunakan akad mudharabah.

Persyaratan umum :

1.      Fotocopy identitas diri (KTP/Passpor).

2.      NPWP & KTP Pengurus, NPWP badan, Akta pendirian/AD dan akta terakhir/perubahan AD terakhir. (khusus untuk nasabah badan atau badan hukum).

3.      Mengisi formulir pembukaan rekening.

4.      Mengisi specimen tabungan.

5.   Fotocopy NPWP

× Butuh Bantuan?